Pengantar
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana (Gerakan Pramuka)
adalah gerakan pendidikan non formal, bersifat sukarela, non politik, terbuka
untuk semua, tanpa membedakan asal usul, ras, suku bangsa dan agama. Keberadaan
Gerakan Pramuka dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) no.238
tahun 1961 tanggal 20 mei 1961 dan diresmikan pada tanggal 14 agustus 1961. Ada
3 (tiga) diktum Penting yang tercantum dalam KEPRES ini yaitu,
“Pertama : menyelenggarakan pendidikan
kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia di tugaskan kepada perkumpulan Gerakan
Pramuka.”
“Kedua : diseluruh wilayah
Republik Indonesia perkumpulan gerakan pramuka dengan anggaran dasar sebagai
tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan
menyelenggarakan pendidikan kepanduan.”
“ketiga : badan-badan lain
yang sama sifatnya atau menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang
adanya.”
Perkembangan Gerakan
Pramuka
Dalam perjalanannya selama 50 tahun (1961-2011) Gerakan
Pramuka mengalami pasang surut. Dikala
pasang Gerakan Pramuka berjaya, masyarakat percaya terhadap Gerakan Pramuka,
bahwa Gerakan Pramuka suatu gerakan pendidikan non formal yang positif dan
menyenangkan. Pada tahun 1990 Gerakan Pramuka mempunyai anggota berjumlah 23
juta orang, tetapi pada tahun 2000, anggota Gerakan Pramuka turun menjadi 12
juta orang, kemudian pada tahun 2010 anggota pramuka naik menjadi 16 juta orang
lebih (data Kwarnas). Pada kurun waktu tertentu Gerakan Pramuka kurang
dirasakan penting oleh kaum muda, Karena mereka (kaum muda) menganggap bahwa Gerakan
Pramuka kuno, jadul, tidak menarik, monoton, tidak seksi. Padahal Gerakan Pramuka
sebagai wadah pendidikan karakter bangsa “membentuk
manusia beriman, bertakwa, berahlak mulia,…” merosotnya perkembangan Gerakan
Pramuka semakin terasa, ditandai dengan latihan rutin biasanya dilaksanakan
seminggu sekali, semakin langka dan bahkan pudar.
Permasalahan Gerakan Pramuka
Setidaknya ada 5 (lima) permasalahan pokok pada Gerakan
Pramuka, mengapa Gerakan Pramuka merosot .
1.
Gerakan Pramuka di anggap tidak menarik bagi generasi muda, karena
Gerakan Pramuka tidak asperatif, tidak dinamis, dan tidak mengikuti perkembangan
zaman.
2.
Gerakan Pramuka mengalami krisis Pembina, kurang jumlahnya,
kurang juga mutunya. Tidak sebanding jumlah peserta didik dengan jumlah Pembina
dan juga tidak memadainya materi seirama derasnya arus globalisasi, belum
didukung dengan metode yang menarik, metode mutahir.
3.
Pemahaman masyarakat
terhadap gerakan pramuka baru terbatasnya bahwa gerakan pramuka itu hanya tepuk
tangan, tepuk pramuka, disini senang disana senang, berkemah, heking, pionering,
… yang mana kegiatan ini tidak bisa untuk bekal hidup. Ini berarti Gerakan Pramuka
tidak bersosialisasi, sehingga citra Gerakan Pramuka ditengah-tengah masyarakat
hanya terbatas dari itu ke itu saya.
4.
Organisasi dan manajemen terutama pada tingkat gugus depan
sangat lemah, lemah administrasi, lemah organisasi, karena organisasi masih berkutat
di satuan pendidikan formal (SD, SMP, SMA, dan yang sederajat), itu pun hanya
sekedar baju seragamnya saja. Padahal gerakan pramuka itu milik masyarakat,
tentunya bukan hanya di sekolah-sekolah
formal saja dan bukan hanya kegiatan seremonial saja.
5.
Sarana, prasarana dan dana belum memadai apa bila ditinjau dari
segi besarnya masalah yang dihadapi dan sasaran yang ingin di capai. Jika
masalah ini tidak segera diatasi maka Gerakan Pramuka akan semakin merosot,
semakin redup dan akhirnya benar-benar ditinggalkan oleh masyarakat.
Revitalisasi Gerakan
Pramuka
Dengan menyadari permasalah yang dihadapi gerakan
pramuka, maka kita bersyukur karena Presiden Ri Susilo Bambang Yudhoyono
tanggap akan situasi dan kondisi gerakan pramuka masa kini. Pada peringatan
hari pramuka 14 agustus 2006 Presiden RI mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka yaitu menggelorakan semangat Gerakan
Pramuka. Salah satu tujuan dari pada revitalisasi
adalah memperkuat eksitensi Gerakan
Pramuka, untuk itu perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang Gerakan Pramuka.
Lahirnya Undang-Undang no.12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dimaksudkan
sebagai penataan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum
secara komprehensif mengatur tentang Gerakan
Pramuka. Undang-undang ini di harapkan
dapat memperkuat peraturan perundang-undangan tentang Gerakan Pramuka dari
kepres menjadi undang-undang. Diharapkan melalui undang-undang ini
penyelenggaraan kegiatan kepramukaan ke depan dapat berjalan lebih baik lagi,
meningkatkan eksitensi Gerakan Pramuka. Pada gilirannya nanti Gerakan Pramuka
dapat berperan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka (UU no. 12 th 2010)
Pasal 4 : Gerakan Pramuka bertujuan
untuk membentuk setiap pramuka yang memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berahlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai landasan
bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan
pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Gerakan Pramuka Bangkit
Permasalahannya sekarang adalah bagaimanakah Gerakan
Pramuka dalam mengemban tugas pokok sesuai dengan amanat undang-undang itu? Jawabnya
adalah Gerakan Pramuka harus kuat, Gerakan Pramuka harus bangkit, maju menyongsong
masa depan yang sentosa. Untuk memperkuat Gerakan Pramuka dan pada akhirnya
nanti Gerakan Pramuka bangkit maka ada gerakan yang harus dilaksanakan oleh Gerakan
Pramuka dan setake holder (pemangku kepentinganya).
Gerakan Pramuka harus pandai bergerak memanfaatkan momentum undang-undang
ini sebagai penggerak, pendorong menuju tujuan sebagai mana tercantum dalam
pasal 4 Undang-Undang Gerakan Pramuka.
Berangkat dari situasi dan kondisi bangsa saat ini
yaitu merosotnya karakter Bangsa, hilangnya Nilai-nilai luhur Pancasila,
rendahnya nilai disiplin, kejujuran, moral, etika menurun, korupsi merajalela,
narkoba,dst...
Tidak mudah untuk mengatasi situasi dan kondisi itu. Tapi itu harus di
atasi oleh gerakan pramuka, sebagai konsekuensi melaksanakan tugas pokok yang
di amanatkan oleh pemerintah dan masyarakat melalui undang-undang.
Peran Gerakan Pramuka
Apakah peran Gerakan Pramuka? Undang-undang
Gerakan Pramuka mengamanatkan kepada Gerakan Pramuka sebagaimana yang
dicantumkan dalam konsideran “bahwa Gerakan
Pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam
pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendaliaan diri dan
kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan kehidupan lokal,
nasional dan global.” Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
kecakapan hidup dan ahlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai kepramukaan. Nilai-nilai kepramukaan itu tercantum di dalam pasal 8
undang-undang gerakan pramuka yaitu :
a.
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha
Esa.
b.
kecintaan pada alam dan
kasih sayang pada manusia
c.
kecintaan pada tanah air
dan bangsa
d.
kedisiplinan, keberaniaan,
dan kesetiaan
e.
tolong menolong
f.
bertanggung jawab dan dapat di percaya
g.
Jernih dalam berfikir,
berkata, berbuat
h.
Hemat, cermat dan
bersahaja
i.
Rajin dan terampil
Metode
Nah, nilai kepramukaan ini yang merupakan inti kurikulum
Pendidikan kepramukaan yang mendasari dan memandu Kecakapan hidup bagi pramuka.
Ada dua jenis kecakapan hidup yang dikembangkan dalam setiap kegiatan pendidikan
kepramukaan yaitu : kecakapan umum dan kecakapan khusus. Kecakapan ini yang
diisyaratkan kepada anggota muda (parmuka siaga, penggalang, penegak,dan
pandega) untuk dapat di capai dalam setiap latihan kepramukaan. Dengan
menggunakan metode yang menyenangkan, praktek yang praktis diharapkan Anggota
pramuka muda dapat berlomba untuk meraih Kecakapan itu (kecakapan umum dan
khusus). Metode Belajar interaktif dan
progresif melalui metode permainaan yang mengandung pendidikan, semua kegiatan
kepramukaan dibungkus dengan permainan yang menyenangkan tidak membosankan.
Dilaksanakan dalam bentuk praktek yang praktis tetapi tetap meningkatkan kemampuan
spiritual dan intelektual, keterampilan dan ketahanan diri. Metode permainan
ini yang dilihat dan diterjemahkan oleh masyarakat bahwa, Gerakan Pramuka itu
hanya permainan saja. Padahal permainan
itu hanya alat atau metode untuk mencapai tujuan. Ternyata metode ini
sekarang dikembangkan oleh pendidikan formal dengan menggunakan PAKEM (pembelajaran, aktif, kreatif, efektif
dan menyenangkan). Praktek yang
praktis diwujudkan melalui interaksi :
a.
Pengamalan kode kehormatan
pramuka.
b.
Kegiatan belajar sambil
melakukan.
c.
Kegiatan yang berkelompok,
bekerja sama dan berkompetisi.
d.
Kegiatan yang menantang.
e.
Kegiatan di alam terbuka.
f.
Kehadiran orang dewasa
yang memberikan dorongan dan dukungan.
g.
Penghargaan berupa tanda
kecakapan dan
h.
Satuan terpisah antara
putra dan putri.
(pasal 7 ayat 3 UU Gerakan Pramuka)
Temu Giat Gerakan Pramuka
Kegiatan pendidikan kepramukaan yang telah teruji
sebagai wahana kaum muda yang cukup menyenangkan antara lain untuk pramuka
siaga (umur 7-10 tahun) ada kegiatan
yang disebut ; pesta siaga, bazar siaga.
Untuk pramuka penggalang (umur 11- 15 tahun) kegiatannya di beri nama ; jambore, lomba tingkat, perkemahan bakti.
Sedangkan untuk pramuka penegak dan pandega (umur 16-25) melaksanakan kegiatan
; perkemahan wirakarya, raimuna,
jota/joti (jamboree on the air = jambore udara dan jamboree on the internet /
internasional). Dan masih banyak lagi kegiatan yang bersekala lokal,
nasional dan internasional. Kegiatan-kegiatan itu terkesan hanya main-main saja,
tetapi ternyata melalui kegitan yang dibungkus dengan permainan itu mengandung makna
pendidikan nilai-nilai persatuan dan
kesatuan, kegotongroyongan, kebersamaan, kedisiplinan, keterampilan,
kepemimpinan, kesehatan, patriotisme, nasionalisme, percaya diri, mandiri, idealisme,
survival, kejujuran, keberanian, rela dan ikhlas berkorban. Sebagai ilustrasi
diberikan contoh kegiatan pendidikan kepramukaan melalui perkemahan.
”perkemahan di alam terbuka memperkenalkan alam ciptaan Tuhan, untuk
menumbuhkan rasa syukur terhadap Sang Maha Pencipta, cinta alam dan menjaga
lingkungan. Perkemahan itu diimajinasikan sebagai hidup dan kehidupan
masyarakat, bangsa dan Negara. Para pramuka dikelompokan dalam regu, satu regu 8
orang, dari regu-regu menjadi kelompok RT, RW, kelurahan, kecamatan dan begitu
seterusnya. Dalam Jambore Nasional yang IX tahun 2011 di Teluk Gelam Kabupaten
OKI Sumatra Selatan diikuti ± 25.000 pramuka penggalang dari seluruh Nusantara.
Jelas sekali sasaran jambore itu ; persaudaraan, persatuan, tukar pengalaman, saling
menghargai, adu keterampilan, kecakapan, tolong menolong, perdamaian, seni budaya,
kepemimpinan dan masih banyak lagi nilai-nilai yang terkandung dalam jambore itu.
Sehingga gema jambore Nasional itu sampai sekarang masih terasa, para peserta
masih berkomunikasi satu sama lainnya, antar pulau, antar provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, desa. Mereka main sms an, FB an, internetan, telpon an, kirim surat
dan sebagainya.
Meningkatkan Mutu
Pada sisi lain, Gerakan Pramuka harus selalu berusaha
meningkatkan mutu tenaga pendidik, yang meliputi: Pembina pramuka, pelatih
Pembina pramuka, pamong satuan karya(saka), intstruktur saka. Mereka ini masih
perlu adanya lisensi, standarlisasi, dan
sertifikasi. Hal ini sangat penting mengingat gerakan pramuka sebagai
organisasi yang bergerak dalam pendidikan non formal untuk membangun karakter
bangsa bagi generasi muda. Meningkatkan standarisasi kopetensi system
pendidikan Keperamukaan termasuk di dalamnya adalah kurikulum, metode, tenaga pendidik, sarana dan perasarana, dan gugus
depan yang berstandarisasi, adanya Pembina pramuka yang berkopetensi adanya
kurikulum yang memenuhi syarat yakni adanya aspek nilai dan aspek kecakapan.
Adanya metode menarik dan yang menyenangkan
“PINTER PROKEM” (pembelanjaran interaktif, progresif, kreatif, effektif dan
menyenangkan). Sungguh berat tugas gerakan pramuka kedepan, berat tapi
mulia, karna Gerakan Pramuka sebagai aset bangsa dapat memberikan kontribusi
investasi kepada generasi muda kader pembangunan.
Organisasi Pendukung
Ternyata revitalisasi gerakan pramuka melalui UU Gerakan
Pramuka masih terus bergulir membicarakan masalah organisasi. Gerakan Pramuka
organisasi besar, dan besar pula permasalahan yang dihadapi dan permasalahan itu
harus ditampung, dibahas, dipecahkan melalui organisasi. Satuan organisasi Gerakan
Pramuka tidak cukup hanya gugus depan dan kwartir (kwartir ranting, kwartir
cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional) saja. Akan tetapi Gerakan Pramuka
perlu didukung dengan organisasi pendukung sebagai mana tercantum dalam pasal
32 ayat 1 UU : “… membentuk
a.
Satuan karya pramuka
b.
Gugus darma pramuka
c.
Satuan komunitas pramuka
d.
Pusat penelitian dan
pengembangan
e.
Pusat informasi
f.
Badan usaha
Satuan Karya Pramuka (Saka) yang telah ada perlu ditumbuh kembangkan,
perlu direvitalisasi. Saka itu adalah
Saka Tarunabumi (Pertanian), Saka Bhayangkara (Kamtibmas), Saka Bahari
(Kelautan), Saka Dirgantara (Angkasa), Saka Bakti Husada (Kesehatan), Saka
Kencana (Kependudukan/Keluarga Berencana), Saka Wanabakti (Kehutanan), Saka
Wirakartika (Bela Negara). Tidak menutup kemungkinan saka ini akan tumbuh
berkembang seirama dengan aspirasi perkembangan zaman, seperti misalnya di jawa
tengah sudah dibentuk Saka Pemandu Wisata. Bahkan di Lampung ketika ada
kegiatan JOTA JOTI,para pesertanya mengusulkan agar dibentuk Saka Komunikasi
dan Radio.Ada 2 (dua) organisasi pendukung yang baru, dan karna baru mereka
masih mengalami kesulitan dalam tata cara pembentukan dan mekanisme hubungan
antar dan inter gerakan pramuka. Kedua organisasi pendukung itu:
Pertama: “gugus darma prmuka“
Kedua: “satuan komunitas pramuka”
“gugus darma pramuka adalah
satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka”.
Bagi
anggota pramuka dewasa yang tidak tertampung digugus depan sebagai Pembina, dan
tidak tertampung di dalam andalan kwartir, maka mereka bisa ditampung di dalam
gugus darma. Sedangkan …”satuan komunitas
pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama. Satuan komunitas (sako)
ini berbasis masyarakat, organisasi kemasyarakatan, kewilayahan, (RT, RW,
Kelurahan/Desa).
Komitmen
Sepertinya gerakan pramuka ini akan BANGKIT di masa mendatang, jika kita lihat
komitmen UU ini . Tinggal bagaimana komitmen Pemerintah Dan Pemerintah Daerah, sebagai mana yang di atur dalam
pasal 36 ayat b dan c.” pemerintah dan
pemerintah daerah bertugas…
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan
; dan
c. membantu
ketersediaan tenaga, dana , fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Semoga gerakan pramuka bangkit dan bangkit juga bangsa Indonesia. Satu
pramuka untuk satu Indonesia jayalah Indonesia, selamat hari pramuka ulang
tahun emas, 50 tahun (1961-2011).
*)1.
Wakil Ketua I Bidang Bina Muda Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka Lampung masa bakti 2011-2016
2. Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lampung
Selatan masa bakti 2001-2006 sampai 2006-2011
Referensi:
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
- Keputusan Presiden RI no.238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka